Menurut
Epstein & Jermakowicz (2008),,
fair value hedges, atau
perlindungan nilai wajar, adalah penggunaan instrumen derivatif atau instrumen keuangan lainnya untuk melindungi perusahaan dari risiko terkait perubahan
nilai wajar (
fair value) asset atau kewajiban yang diperkirakan akan mempengaruhi laba yang dilaporkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Baik item-item asset/kewajiban yang dilindungi maupun derivatif yang digunakan sebagai instrumen
hedging atas asset/kewajiban itu harus dinyatakan kembali dengan nilai wajar yang berlaku pada akhir periode.
Untung (
gains) atau
rugi (
losses) atas item-item itu harus segera diakui dalam laba/rugi periode, tidak ditangguhkan.
Untuk memperjelas definisi dan perlakuan akuntansi sebagaimana disebutkan di atas, kita akan memodifikasi ilustrasi Jacobs dan Watson.
Pada tanggal 1 Januari 2006, Jacobs Company meminjam uang sebesar $200,000 dari State Bank. Pinjaman itu berjangka waktu tiga tahun dengan suku bunga tetap 9%, yang harus dibayar tahunan.
Untuk mengantisipasi penurunan suku bunga di pasar kredit, pada tanggal 1 Januari 2006, Jacobs mengikatkan diri dalam kesepakatan pay-fixed, receive variable interest rate swap dengan Watson untuk dua pembayaran bunga terakhir. Dengan hedging ini, Jacobs ingin menukarkan suku bunga tetap-nya dengan suku bunga variabel. Pada tanggal kesepakatan kontrak, 1 Januari 2006, suku bunga (kurs) LIBOR yang berlaku adalah 7%.
Transaksinya akan diselesaikan secara netto Notional amount, dasar penghitungan bunga dalam kontrak swap ini, disepakati sebesar $200,000, sedangkan formula suku bunga variabel disepakati pada kurs LIBOR + 2%.