Jumat, 21 Oktober 2011

fair value

Menurut Epstein & Jermakowicz (2008),,fair value hedges, atau perlindungan nilai wajar, adalah penggunaan instrumen derivatif atau instrumen keuangan lainnya untuk melindungi perusahaan dari risiko terkait perubahan nilai wajar (fair value) asset atau kewajiban yang diperkirakan akan mempengaruhi laba yang dilaporkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Baik item-item asset/kewajiban yang dilindungi maupun derivatif yang digunakan sebagai instrumen hedging atas asset/kewajiban itu harus dinyatakan kembali dengan nilai wajar yang berlaku pada akhir periode. Untung (gains) atau rugi (losses) atas item-item itu harus segera diakui dalam laba/rugi periode, tidak ditangguhkan.

Untuk memperjelas definisi dan perlakuan akuntansi sebagaimana disebutkan di atas, kita akan memodifikasi ilustrasi Jacobs dan Watson.

Pada tanggal 1 Januari 2006, Jacobs Company meminjam uang sebesar $200,000 dari State Bank. Pinjaman itu berjangka waktu tiga tahun dengan suku bunga tetap 9%, yang harus dibayar tahunan.

Untuk mengantisipasi penurunan suku bunga di pasar kredit, pada tanggal 1 Januari 2006, Jacobs mengikatkan diri dalam kesepakatan pay-fixed, receive variable interest rate swap dengan Watson untuk dua pembayaran bunga terakhir. Dengan hedging ini, Jacobs ingin menukarkan suku bunga tetap-nya dengan suku bunga variabel. Pada tanggal kesepakatan kontrak, 1 Januari 2006, suku bunga (kurs) LIBOR yang berlaku adalah 7%.

Transaksinya akan diselesaikan secara netto Notional amount, dasar penghitungan bunga dalam kontrak swap ini, disepakati sebesar $200,000, sedangkan formula suku bunga variabel disepakati pada kurs LIBOR + 2%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar